Tahanan KPK Dipaksa Pakai Hp dan Bayar Rp 20 Juta, Kalau Menolak Dihukum Bersih-bersih

JAKARTA, virprom.com – Narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang C1 disebut terpaksa menggunakan telepon genggam (HP) dan membayar biaya bulanan.

Informasi tersebut diungkapkan mantan Direktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Eddy Rahmat saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pungutan liar (penggelapan) di Rutan KPK.

Edhi mengatakan, agar narapidana baru di KPK mengikuti aturan yang sudah ada.

“Secara undang-undang misalnya harus menggunakan ponsel dan melakukan pembayaran bulanan,” kata Edhi di Pengadilan Tipikor Pusat, Senin (30/9/2024).

Jaksa KPK kemudian memberitahu petugas Rutan KPK Ramzan Abedila dan Sopian Hadi yang kini menjadi tersangka kepada para tahanan baru tersebut.

Baca Juga: KPK menghormati penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Sikandar Marwata

Eddy mengatakan, narapidana yang tidak mau menggunakan ponsel akan ditempatkan di sel isolasi.

“Kami disuruh membersihkan kamar dan membatasi pergerakan,” kata Eddy.

Eddie akhirnya menuruti perintah itu. Dia diberi informasi kontak istrinya oleh petugas Rutan KPK.

Untuk mendapatkan alat komunikasi tersebut, para narapidana harus membayar sebesar Rp 20 juta.

Belakangan, istri Idi mengungkapkan kepada petugas rutan, dirinya hanya membayar paket pungli pertama sebesar Rp 17 juta.

Setelah itu, Eddy harus menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta setiap bulannya kepada petugas Rutan KPK.

“Kalau tidak bayar pak, kami akan dikirim ke lantai sembilan (karantina), disuruh bersih-bersih, dan tidak boleh latihan,” kata Eddie.

Baca Juga: Mantan Bupati Moshe Baniyasin terpaksa membayar Rs 92 crore kepada petugas tahanan KPK

Dalam kasus ini, Kejaksaan KPK mendakwa 15 eks petugas rutan KPK melakukan penagihan ilegal hingga Rp 6,3 miliar dari tahanan KPK.

Mereka adalah mantan Direktur Rumah Tahanan KPK (Kaltan) Mr Ahmad Fawzi dan mantan Wakil Direktur (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi Mr Didan Lochandi. Pak Rasanta, mantan Wakil Direktur Rektorat KPK, dan Pak Hankey, mantan Ketua Keamanan dan Ketertiban (Komite) KPK.

Nantinya mantan pegawai Rutan KPK seperti Erlanga Perumana, Supian Hadi, Ali Rahman Hakeem, Mohammad Rizwan, Mehdi Aris, Saharan, Ricky Rukhmawant, Verduyo, Mohammad Abdo, Ramzan Obaidullah E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top