JAKARTA, virprom.com – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) memastikan ibu bekerja yang sedang cuti hamil tidak bisa dipecat dari pekerjaannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) UU KIA yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Sidang Umum DPR, di Jakarta, Selasa (4/6/2024). Dikatakan: “Setiap orang tua yang menjalankan hak sebagaimana dimaksud dalam […]