JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, cara pemeriksaan fakta klaim dukungan calon kepala daerah non-partai tidak melalui sampling, melainkan sensus. Idham Holik, Koordinator Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Indonesia pada Sabtu (11/5/2024). Artinya, setiap warga negara yang menyerahkan fotokopi KTP untuk mendukung calon kepala daerah yang nonpartisan akan diperiksa faktanya. Baca Juga: Berapa […]