JAKARTA, virprom.com – Sepuluh tersangka yang ditangkap Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus pencetakan uang palsu di Bekasi terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji merinci 10 orang tersangka, yakni SUR (sebagai pemilik uang palsu). Jadi IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR […]