JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Tanah Air menyebutkan 50 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Sydney, Australia, dengan menggunakan dokumen palsu. Direktur Tindak Pidana Besar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan, tersangka bernama FLA menyiapkan dokumen palsu untuk mendapatkan visa bagi para korban. Misalnya, dokumen berupa perubahan rekening […]