Tag: SIM dicabut jika kena tilang berbasis poin

Dapat Tilang Poin Maksimal, SIM Dicabut Berdasarkan Putusan Pengadilan

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan undang-undang tilang bagi pelanggar lalu lintas. Aturan denda diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan pada 19 Februari 2021. Namun instruksi yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum dilaksanakan. Baca juga: XPander Cross Hasil […]

Back To Top