Tag: SIM C2

Tilang Belum Berlaku buat Pengendara Moge yang Belum Punya SIM C1

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi C1 resmi dirilis pada Senin (27/5/2024). Artinya, bagi pengguna sepeda motor di atas 250cc hingga 500cc, bukan lagi SIM C1, melainkan SIM C biasa. Saat ini pengguna sepeda motor 250cc ke atas tidak dikenakan tuntutan jika tidak mendapatkan kartu SIM C1. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas […]

Ini Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa

JAKARTA, virprom.com – Perusahaan Jalan Kepolisian Negara (Corntas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kepala Kantor Lalu Lintas (Pol) Kepolisian Umum Aang Suhanan mengatakan, SIM C1 baru pertama kali diperkenalkan dan diperuntukkan bagi pengemudi roda dua bermesin 250-500 cc. “Pemilik sepeda motor 250-500 cc sebaiknya membeli SIM C1. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Polisi […]

Punya SIM C1 dan C2, Apa Tetap Bisa Bawa Motor cc Kecil?

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib bagi pengemudi di Indonesia. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan SIM C, SIM C1, atau SIM C2, tergantung kapasitas sepeda motornya. Pada Senin (27/5/2024), Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol no. 5 Tahun 2021 […]

Back To Top