Tag: sidang praperadilan eks karutan kpk

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksal) menolak gugatan Ahmad Fausi dari Lembaga Pemasyarakatan Tidak Bekerja (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fauci mendatangi KPK menyusul pendapatnya bahwa nama orang yang diduga melakukan pajak ilegal (kesalahan) atau penggelapan tidak diterima. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Toba membantah adanya pengecualian dari Kantor Hukum […]

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin perkara yang diajukan Ahmad Fauzi akan dibatalkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel). Ahmed Fawzi adalah Kepala Rumah Tahanan (Krutan) KPK yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan melawan hukum (pingli) atau deportasi narapidana koruptor. Fauzi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan […]

Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mendengarkan pengaduan pertama yang dilayangkan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi atas putusan terdakwa tindak pidana KPK. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Agung Sutomo Thoba menjadwalkan putusan perkara tersebut pada Rabu (8/4/2024) pekan depan. Senin (29/4/2024), Agung saat memimpin sidang perkara di Pengadilan […]

Gugat Praperadilan, Eks Karutan KPK Minta Dibebaskan dari Rutan

JAKARTA, virprom.com – Pengacara mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK), Achmad Fauzi, mengajukan gugatan pendahuluan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam persidangan, kuasa hukum Achmad Fauzi meminta hakim membebaskan kliennya dari KPK. Termohon diperintahkan mengeluarkan pemohon dari tahanan negara, kata kuasa hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah […]

Back To Top