JAKARTA, virprom.com – Siapapun yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) akan dikenakan sanksi administratif atau denda. Namun denda tersebut akan ditiadakan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia dan kota Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan […]