JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mendakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan dengan hukuman tiga tahun penjara. Edward diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan meminta upgrade Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Badan Ketersediaan Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian […]