JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum akan melibatkan badan ad hoc untuk melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan bagi pasangan calon besar non-partai daerah. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Pasangan Calon Perorangan pada Pilkada 2024. “Verifikasi sebenarnya dilakukan oleh PPS (panitia pemungutan […]