Tag: PP 28 Tahun 2024

Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji dengan Kandungan Garam dan Gula Lebihi Batas

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah melarang iklan, promosi, dan sponsorship makanan olahan, termasuk makanan siap saji, yang melebihi batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak. Hal ini tampak dari pasal 195 ayat Pasal ini mengacu pada pasal 195 ayat (1) Soal UU Kesehatan. Baca juga: Alasan RS Muhammadiyah Bandung Berhenti Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Berdasarkan model […]

Back To Top