JAKARTA, virprom.com – Undang-Undang (RUU) Periklanan yang sedang dibahas memuat aturan yang mewajibkan perusahaan media asing atau asing mendirikan anak perusahaan dengan batasan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 25A(1) UU Penyiaran. Pasal 25A ayat (1) UU Penyiaran yang diterbitkan pada Senin (13/5) berbunyi: “Penyelenggara konten media luar negeri wajib mengetahui cara menyelenggarakan siaran media […]