JAKARTA, virprom.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi usulan pemberian wewenang kepolisian untuk mengawasi dan membina penyidik pelayanan publik (PPNS) internal. Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1B Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang menjelaskan bahwa kepolisian berwenang mengawasi dan membina PPNS melalui teknologi. Bahasa resminya mungkin di Majelis Keagamaan Syura. Minggu (2/6/2024) […]