JAKARTA, virprom.com – Pareskrim Bolri membantah penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panchi Gumilong dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sah karena tidak cukup bukti. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (TRD) Pareshkrim Polri Brigjen Wisnu Hermavan menjelaskan, penetapan Panchi sebagai tersangka bersifat prosedural dan mengikat secara hukum. Dengan demikian, Wisnu […]