JAKARTA, virprom.com – Pemerintah berwenang mengenakan pajak khusus terhadap pangan olahan tertentu sesuai undang-undang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 (PP) Tahun 2024 tentang Aturan Perkembangan UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Selain menetapkan batas maksimal kadar gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan pajak khusus […]