Tag: pajak kendaraan mati bisa ditilang

Awas Pajak Kendaraan Mati, Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Boleh atau tidaknya polisi membayarkan tilang kendaraan yang dihapuskan pajaknya masih menjadi perdebatan publik. Budiyanto, pengamat transportasi dan penegakan hukum, mengatakan polisi bisa memungut pajak kendaraan mati karena berkaitan dengan keabsahan Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VRC). “Ada yang menganggap pajak tebusan itu kewenangan Dispenda (Kantor Pajak Daerah), jadi kalau pemilik tebusan tidak […]

Back To Top