Tag: orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

PP Kesehatan, Masyarakat Dilarang Memasung Pengidap Gangguan Jiwa

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah melarang masyarakat menelantarkan, merantai, atau menggunakan kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa. Hal ini tampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. “Setiap orang dilarang memborgol, mengabaikan, menggunakan kekerasan dan/atau memerintahkan orang lain untuk memborgol, mengabaikan dan/atau menggunakan kekerasan terhadap orang berisiko […]

Back To Top