Jakarta, virprom.com – Menyambut Hari Raya Waisak yang menjadi hari libur nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk sementara melonggarkan peraturan lalu lintas yang melarang penggunaan kendaraan pribadi menggunakan od-klan. Penghapusan sementara aturan angka ganjil di DKI Jakarta berlaku selama dua hari, yakni 23 hingga 24 Mei 2024. Dengan begitu, kendaraan pribadi bernomor ganjil atau […]