Tag: kuota 30 persen caleg perempuan

MK Anggap KPU Sengaja Abaikan Putusan MA soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (KC) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (GEC) “sengaja mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA)” yang mengakibatkan 30 persen calon legislatif perempuan tidak terwakili dalam pemilu. dari banyak daerah (kabupaten) untuk mengikuti pemilu legislatif tahun 2024. MK berpendapat, akibat kelalaian tersebut, pimpinan Partai Komunis Ukraina di daerah memutuskan untuk mengidentifikasi DCP partai politik […]

Back To Top