JAKARTA, virprom.com – Di Indonesia, kepemilikan suatu barang tertentu, baik fisik maupun intelektual, dilindungi oleh negara. Termasuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat atau lebih. Dalam konteks ini, salah satu cara untuk melindungi kepemilikan kendaraan adalah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat dengan peraturan turunan lainnya seperti […]