Setelah tanggal 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas Palestina sejak tahun 1967 adalah tindakan ilegal. Sebagian besar negara di dunia menerima pendapat ICJ, kecuali Israel dan Amerika Serikat. Pertanyaan kritis pasca keluarnya produk hukum ICJ setebal 83 halaman adalah, apakah pendapat hukum (advisory opinion) ini akan […]