BAGHDAD, virprom.com – Parlemen Irak telah meloloskan rancangan undang-undang yang akan membuat hubungan sesama jenis dapat dihukum hingga 15 tahun penjara. Beberapa pihak menyebut tindakan ini merupakan serangan terhadap hak asasi manusia. Amandemen Undang-Undang Anti-Prostitusi tahun 1988, yang disahkan dalam sidang yang melibatkan anggota parlemen, juga membuat orang transgender dapat dikenakan hukuman tiga tahun penjara. […]