JAKARTA, virprom.com – Rano Karno resmi terdaftar di KPU sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi Pramono Anung di Pilkada DKI Jakarta 2024 bersama PDI-P. Lantas kenapa Rano yang pernah menjabat Gubernur Banten “tidak bisa mundur” sedangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa jadi wakil gubernur? Ketentuannya ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada […]