JAKARTA, virprom.com – Tim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pihak swasta bernama Budianto Wijaya dengan hukuman empat tahun penjara. Budianto divonis bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana korupsi pembangunan Kuil Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp14,2 miliar. Disebut […]