KLATEN, virprom.com – Siapapun yang hendak mengendarai sepeda motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan. SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin hingga 250 cc. Sedangkan C1 untuk sepeda motor 250 cc hingga 500 cc dan C2 untuk sepeda motor 500 cc ke atas. Jadi, bagi yang memiliki […]