JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum Partai Gerindra, Herfino Indra Iskandar, salah mengajukan permohonan ke pengadilan perselisihan hasil pemilihan undang-undang (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang diajukan, Partai Gerindra selaku pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan permohonannya. Kekeliruan inilah yang kemudian diketahui dan diperbaiki oleh Ketua Hakim Arief Hidayat saat mendengarkan perkara Nomor 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan […]