Tag: Aborsi korban pemerkosaan

PP Kesehatan Atur soal Syarat dan Ketentuan Aborsi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah akan membolehkan aborsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pasal 116 menyatakan bahwa aborsi tidak diperbolehkan kecuali jika diberikan perawatan medis darurat, kecuali korbannya adalah korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan. Pasal 116 menyatakan bahwa […]

Back To Top