SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga mengambil hingga 50 persen tunjangan perjalanan pejabat bawahannya (DLK).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pertimbangan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Perdesaan Dedi Nursyamsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2024).

Dedi mengatakan, ada perintah atasannya untuk mengumpulkan uang operasional SYL dari pegawai Kementerian Pertanian.

“Menurut laporan sekretaris Badan saya, itu dari perjalanan (uangnya ditolak),” kata Dedi.

“Sekretaris lembaga Anda mengatakan Anda mengambilnya dari” Ketua Hakim Riant Adam Pontoh.

Kakek menjawab, “Bepergian.”

Baca juga: Febri Diansyah Mantan Pengacara SYL Dapat Fee Rp 800 Juta.

Dedi kemudian menjelaskan, setiap ada aktivitas instansi yang dijalankannya, khususnya perjalanan wisata, maka SYLnya akan berkurang 10-50 persen.

“Kumpulkan lalu setorkan ke Kantor Umum,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, perjalanan dinas tersebut bukan fiktif, melainkan ada perjalanan dan hak atas uang DLK bagi pegawai Kementerian Pertanian.

Namun hak-hak pekerja dikurangi karena tuntutan uang oleh SYL.

Penerapan SYL ini dilakukan beberapa kali berturut-turut selama menjabat menteri pada tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Saksi Sebut Penyidik ​​PKC Sita Uang Miliaran Usai Penggerebekan Kamar SYL

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dengan cara memeras bawahan dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SYL memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya, Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top