SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Menthan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) siap mendengarkan tuntutan Ketua Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (JPU) dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor). ) digelar pada Jumat (28 Juni 2024) di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Jakarta Pusat.

Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan yang mendakwa SYL melakukan suap dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai terdakwa.

Alhamdulillah dia siap, kata Djamaluddin Koedoeboen, kuasa hukum SYL, Jumat (28 Juni 2024).

Baca Juga: Hari ini SYL dan lainnya diadili dalam kasus pemerasan dan imbalan yang dilakukan Kementerian Pertanian.

Jamaluddin mengatakan, keluarga SYL tidak hadir langsung di pengadilan. Namun pihak keluarga mengikuti proses tersebut melalui saluran lain: televisi (TV) dan Internet.

“Istri dan anak saya punya aktivitas masing-masing, jadi kami ikuti saja di rumah melalui TV dan media online,” kata Djamaluddin.

Dalam persidangan, JPU KPK juga akan membacakan dakwaan terhadap Kasdi Subagyon, mantan Direktur Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian.

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap ketiga terdakwa digelar pada pukul 13.30 WIB di ruang kerja Profesor Muhamed Hat Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: SYL Akui Berikan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahura di BAP Polisi

Dalam kasus ini, SYL dan dua anak buahnya didakwa melakukan pemerasan uang dan menerima suap senilai total Rp44,5 miliar dari Kementerian Pertanian RI.

“Total uang yang diterima terdakwa melalui pemaksaan tersebut di atas selama menjabat Menteri Pertanian RI adalah sebesar Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta, Rabu. 28 Februari 2024

Jaksa menjelaskan, SYL mempertemukan Menteri Pertanian Indonesia Imam Mujahideen Fahmid, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta untuk membimbing mereka dalam berpolitik setelah menjabat sebagai Menteri Pertanian Indonesia pada awal tahun 2020. Dan asistennya, Panji Harjanto, bersama-sama mengumpulkan atau mendistribusikan uang dari pejabat hierarki di Kementerian Pertanian Indonesia.

BACA JUGA: SYL mengaku pendeta termiskin hanya punya BTN di rumahnya saat jadi gubernur.

Menurut JPU KPK, beberapa orang kepercayaan SYL menggalang dana untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Terdakwa juga menyatakan agar setiap sekretariat, departemen, dan lembaga Kementerian Pertanian RI mendapat alokasi 20% anggarannya dan itu harus diberikan kepada terdakwa,” kata jaksa KPK.

Selain itu, SYL diduga mengancam para juniornya jika tidak memenuhi tuntutan tersebut maka jabatannya akan terancam dan bisa dimutasi atau dipecat.

Jaksa KPK mengatakan, “Jika ada pengurus yang tidak setuju dengan pernyataan terdakwa, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.”

Penolakan ancaman terhadap bawahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top