SYL Sebut Banyak Menteri Ajak Keluarga Saat Dinas Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan banyak menteri yang kerap mengajak keluarganya mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan SYL pada Senin (24/6/2024) saat diperiksa sebagai tersangka kasus bermalas-malasan dan pencurian di Kementerian Pertanian (Kementon).

Pertama, hakim bertanya kepada SYL apakah dia telah mengatur biaya perjalanan dinas keluarganya ke Arab Saudi.

SYL menjawab, uang perjalanan dinas yang mereka terima cukup untuk menghidupi anak cucu mereka yang berangkat, dan mengatakan hal serupa juga dilakukan oleh banyak menteri.

Baca Juga: SYL Sebut Staf Kementan Izinkan Anak Cucu Ikut Umrah Saat Kunjungan Resmi ke Arab Saudi.

“Saya diberitahu seperti itu, saya punya cukup uang perjalanan, jadi ketika saya bepergian bersama keluarga, saya bisa tetap di perusahaan, semua menteri juga melakukan hal yang sama,” kata SYL dalam sidang di pengadilan tipikor Pusat. Jakarta, Senin (24/6/2024).

Hakim kemudian menegur SYL karena membandingkannya dengan menteri lain.

Hakim menyuruh SYL untuk memberitahu keluarga SYL agar menolak berbagai tawaran yang mereka terima.

“Jangan lihat menteri lain seperti Anda, sebaiknya didahulukan dari jabatan Anda, dan kalau Anda punya keluarga, minta mereka menolak,” kata hakim.

SYL mengatakan, jajaran Kementerian Pertanian sebenarnya sudah memberikan izin kepada anak cucunya untuk mengikuti kunjungan resmi ke Arab Saudi sekaligus menunaikan ibadah umrah.

Baca Juga: Masukkan Cucunya Jadi Pejabat Kehormatan Kementan, SYL: Tolong Shri. Kasdi, beri dia makan.

Menurut SYL, sumbangan itu disebut-sebut merupakan bagian dari perlengkapan yang diterimanya selama menjadi menteri.

“Mereka didorong bahwa ini adalah kabinet,” kata SYL.

“Tahukah Anda bahwa mereka akan dideportasi?” tanya hakim.

“Ya, aku tahu,” kata SYL.

Dalam kasus ini, berdasarkan aduan masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, SYL diduga menerima Rp44,5 miliar dengan menggugat pejabat bawahan dan pimpinan di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca Juga: SYL Akui Istrinya Dapat Uang Sepuluh Juta Per Bulan dari Kementan untuk Keperluan Rumah Tangga

 

Pencurian tersebut diduga dilakukan SYL atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan Kementerian Pertanian, Imam Mujahidin Fahmid; dan asistennya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan masyarakatnya dijerat Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. Pasal 18 Angka 31 juncto Pasal 55 Pasal (1) didakwa berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. 1 KUHP (KUHP) Juncto Pasal 64 Pasal (1) KUHP. Dengarkan berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top