SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang

Jakarta, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan dana ke Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut disampaikan SYL menanggapi pernyataan Kasdi Subgiono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian saat menjadi saksi utama dalam kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI.

Cassady juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun terdakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur Departemen Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Mantan Sekjen Kementan Bantah Tuntutan Anak Buah SYL yang menyebut honor Fabry Diansyah dibayar dengan dana pribadi

“Saya ingin meremehkan Pak Cassidy sedikit, maaf. “Saya kira saya tidak pernah memerintahkan salah satu dari kami, Hatta, Imam, atau siapa pun untuk mencari uang, mengumpulkan uang, membagi uang, saya menolaknya,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. (19.06.2024).

“Harusnya di persidangan sudah jelas, saya bantah. “Saya biasanya tidak melakukan hal-hal seperti ini,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Dalam kesempatan itu, SYL juga mengaku selama menjabat menteri, ia tidak pernah memaksa bawahannya memberikan uang untuk keperluannya. Ia pun mengaku tidak pernah mengancam bawahannya jika tidak menuruti perintahnya.

SYL mengaku hal tersebut belum pernah terjadi selama puluhan tahun menjadi perwira. Mulai dari Sekretaris Daerah (sekvilda), Bupati Goa, Gubernur Sulawesi Selatan (sulsel), hingga menteri.

Baca Juga: Tudingan Wakil Ketua KPK, Fotonya Dipakai Masyarakat Hubungi SYL

“Saya menyangkalnya, Tuan. Hal seperti ini belum pernah terjadi. Saya sangat malu, mohon maafkan saya. Tolong dan sebagainya. Oleh karena itu, saya tidak pernah ingin atau merasa harus melakukan hal tersebut,” kata SYL.

“Saya rasa saya belum pernah memecat siapa pun. Saya tidak biasa berganti petugas, Pak. Selama 30 tahun saya menjabat pejabat mulai dari sekda, bupati, letnan gubernur. tidak biasa. “Saya biasanya menggunakan orang-orang yang sudah pensiun dan pensiun,” katanya.

Dalam persidangan kali ini, Cassidy mengungkapkan SYL telah mengumpulkan seluruh pejabat Eselon I Kementerian Pertanian. Dalam pertemuan tersebut, SYL mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami pembelian sapi oleh Kementerian Pertanian.

“Ada persoalan terkait pembelian ternak di Kementan yang bermasalah, sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi. Oke, kalau begitu Pak Menteri bilang itu harus diantisipasi,” jelas Cassady.

Baca Juga: Dipanggil di Acara Kementerian Pertanian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tegaskan Tak Ada Kontak dengan SYL

Harapan itu, lanjut Cassidy, tercipta melalui pendanaan Direktorat Usaha Patungan Departemen Pertanian. Uang ini dikumpulkan untuk Phirli Bahuri.

Nah, saat itu setelah penyerahan (SYL), Pak Hatta kembali menegaskan bahwa dibutuhkan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli, kata Kasady.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK (JPU) mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dengan cara memeras bawahan dan Direktorat di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Kasdi Subgyono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan rekannya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12(E) dan Pasal 12(B) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55( ( 1 ) Itu diberlakukan. ) Pertama KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengarkan pilihan berita terkini dan berita utama kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top