SYL Minta Pengusaha Hanan Supangkat Jadi Saksi di Persidangan

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim menghadirkan pengusaha pakaian dalam Hanan Supangkat sebagai saksi dalam persidangan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, dalam sidang dengan agenda ujian keahlian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Khusus) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

“Yang Mulia, jika Anda meminta izin, akan ada lebih banyak lagi.” Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, ada seorang saksi yang menurut kami memberikan keterangan pada Maret lalu yang juga berkaitan dengan Pak SYL. “, kata Djamaludin.

Baca juga: SYL Camp menghadirkan pakar kriminalitas dalam pertemuan hari ini

Namanya Hanan Supangkat. Silakan Yang Mulia, kalau berkenan, minta majelis memperkenalkan Hanan Supangkat, katanya.

Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh lantas menanyakan apakah Hanan Supangkat pernah diperiksa penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djamaludin mengatakan kepada hakim, Hanan sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun pernyataan tersebut dibantah Jaksa KPK (JPU). Jaksa menjelaskan, Hanan Supangkat diperiksa atas kasus pencucian uang (TPPU) SYL.

Jadi, menurut jaksa, pengusaha pakaian dalam itu tidak hadir dalam kasus dugaan pemerasan dan pemuasan yang saat ini sedang diproses di pengadilan tipikor.

Baca Juga: Momen Emosional SYL saat Soal Dukungan Duka untuk Mantan Asistennya

Jadi kalau mau diwakili silakan diwakili kuasa hukumnya,” kata jaksa.

Mendengar keterangan tersebut, Hakim Rianto pun mempersilakan tim kuasa hukum SYL menghadirkan Hanan Supangkat sebagai saksi penuntut.

Namun, karena Hanan Supangkat tidak pernah diperiksa dalam perkara yang sedang berjalan, majelis hakim tidak memerintahkan jaksa untuk menghadirkannya di hadapan persidangan.

“Karena hak saudara untuk menghadirkan saksi pembela, maka jika saudara memandang penting kehadiran Hanan Supangkat, silakan hadirkan di pengadilan, akan kami pertimbangkan,” kata hakim.

Sebagai informasi, Hanan Supangkat diperiksa penyidik ​​sebagai saksi kasus TPPU SYL pada Senin (25/3/2024).

Dalam pemeriksaan, Hanani diminta menemukan uang senilai Rp 15 miliar di kediamannya. Penyidik ​​menyita uang tersebut dalam operasi penggeledahan pada 7 Maret.

Baca juga: Polri Sebut Telah Periksa Kembali SYL Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan tipikor, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang senilai Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap bawahan di Direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf khusus bidang politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1). ) melanggar. 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top