SYL Merasa Dituduh Anak Buah Beri Perintah Pemerasan di Kementan

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh anak buahnya memberi perintah pungli di Kementerian Pertanian (Kementan), sehingga menjadi tertuduh.

Hal itu diungkapkan SYL saat mendapat kesempatan bertanya kepada ahli forensik Universitas Pancasila, Agus Suron, yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. 2024).

SYL mengklaim selama ini perintah yang diberikan kepada bawahan hanya untuk kepentingan negara yang dilakukan Kementerian Pertanian.

Sebab, Kementerian Pertanian mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan pangan dan kebutuhan jutaan masyarakat di Indonesia.

“Harus saya jelaskan, saya siap menerima hukuman, tapi saya harap harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional”. “Pak Hakim, saya sudah kembali hidup normal di Indonesia, dan pendekatan yang saya lakukan sebagai menteri adalah untuk kepentingan negara (saat Covid-19), rakyat, 280 (juta orang). terancam dan semuanya bisa diselesaikan,” kata SYL.

Baca juga: Momen Emosional SYL Saat Membantu Mantan Asisten yang Berduka

Di pengadilan, SYL mendalilkan, jika benar bawahannya diminta menggalang dana untuk kepentingan pribadi karena takut dicopot atau dicopot dari jabatannya, seharusnya bawahannya bisa melaporkannya ke instansi terkait. .

Misalnya Komisi Kepegawaian Negara (KASN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Ombudsman RI.

“Komisi ASN, ada PTUN, ada ombudsman yang bisa menunjuk seseorang untuk mencalonkan diri untuk melakukan hal yang tidak saya inginkan,” kata SYL.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini juga mengaku tidak pernah mendapat informasi atau keberatan dari rakyatnya yang disebutnya merasa diperas.

“Sepertinya tinggal salahkan saja pimpinannya, itu kemauan menteri, kenapa tidak berkonsultasi dengan saya dan selalu ada yang dia katakan, katakan, tidak pernah terdengar dari saya,” kata SYL.

Baca juga: Saksi Sebut SYL Pernah Tolak Sekotak Uang Saat Jadi Wakil Gubernur Sulsel

Usai menjelaskan, SYL terus mempertanyakan saksi mengenai tuduhan yang diyakini terhadap dirinya.

Pasalnya, dia mengaku tidak pernah memberikan perintah memeras anak buahnya seperti yang dituduhkan.

“Apakah itu pendekatan yang melibatkan pertanggungjawaban pidana terhadap saya, terhadap manajemen, atau memerlukan pendekatan hukum yang berbeda seperti yang disebutkan, itu yang ingin saya ketahui,” tanya SYL.

Mendengar pertanyaan tersebut, Agus Surono menjelaskan, ketika seseorang menerima perintah dari atasan dan melaksanakannya dengan itikad baik, maka tanggung jawab ada pada pimpinan.

Baca juga: Jokowi-Inggris Tolak Hadiri Pemotongan SYL

Akan tetapi, jika seorang bawahan tidak jujur ​​dalam menjalankan perintah atasannya, maka tanggung jawab ada pada bawahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top