SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mendengar permintaan uang dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat tanggapan. rencana tidak lengkap (WTP).

Hal itu diungkapkan SYL saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberinya kesempatan menanggapi tujuh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Korupsi (JPU). Komisi Kerugian (KPK).

“Saya tidak dengar pembayaran soal WTP. Saya tidak dengar,” kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Penyanyi Dandut Nayunda Nabila Bicara Finansial Usai Diminta Saksi SYL TPUU

SYL mengatakan, pihaknya pasti akan meminta Direktur Jenderal (Dirgen) melakukan perbaikan jika perusahaan BPK yang dipimpinnya memiliki temuan tersebut.

Karena itu, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menilai dirinya tidak pernah dibayar untuk mendapatkan rencana tersebut dari BPK.

“Jika ada temuan dari pemaparan BPK, saya akan menarik perhatian seluruh presiden untuk melaksanakannya dan ini harus dikoordinasikan dengan baik,” kata SYL.

Sebelumnya, Stok Pangan Nasional atau Sistem Kepemilikan Pangan menghalangi Kementerian Pertanian menerima rencana WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Kementerian harus merogoh kocek Rp5 miliar untuk menyuap pemeriksa BPK.

Baca Juga: Saksi Sebut Petugas yang Tak Patuhi Persyaratan SYL Bisa Dipecat

Pengungkapan tersebut diungkapkan Hermanto, Sekretaris Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditzen PSP) Kementerian Pertanian, saat bersaksi di persidangan, Rabu (8/8/2018) selaku jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. 5/2024).

Dalam sidang tersebut, Sekretaris Dirjen Kementerian Pertanian mengungkapkan ada petugas BPK yang meminta RP.

Kuasa hukum KPK membenarkan konstituen BPK menuntut uang miliaran dolar.

“Apakah Kementerian Pertanian perlu melakukan sesuatu untuk menjadi WTP?” kata jaksa.

Jumlah itu sudah kami ajukan ke kepala, kalau tidak salah Rp 12 miliar ke Kementerian Pertanian, kata Harmanto.

Namun, kata Harmanto, Kementerian Pertanian hanya membayar Rp5 miliar kepada auditor BPK.

“Akhirnya permintaan Rp 12 miliar itu sudah dipenuhi seluruhnya atau sudah diketahui sebagian alat buktinya?” kata pengacara KPK.

Baca Juga: Saksi Sebut Petugas yang Tak Patuhi Persyaratan SYL Bisa Dipecat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top