SYL Mengaku Minta Pinjamkan Mobil untuk Anaknya, Bukan Beli Baru

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Sayahrul Yassin Limpo mengaku hanya ingin meminjamkan mobil kepada putra sulungnya Indira Chunda Tita Sayahrul, bukan untuk membeli mobil baru dari anggaran Kementerian Pertanian.

Hal itu diungkapkan Sayahrul saat memeriksa Hakim Ketua Riento Adam Pondo di ruang pengadilan tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

— Apakah anak Anda mendapatkan mobil Innova? – tanya hakim.

“Saya mengetahuinya di pengadilan, saya mengetahuinya sebelumnya,” S.L.

“Tahukah Anda sumber dana untuk membeli Innova Venturer dari saham Eselon 1?” Kata hakim.

“Aku tidak mengenalmu,” kata SIL.

Baca Juga: SYL bantah perintahkan Sekretaris Utama Kementerian Pertanian memeras uang bawahannya

SYL menuturkan, ia kemudian meminta petugas khususnya, Panji, untuk memberikan sebuah mobil kepada Tita. Pasalnya mobil yang sering digunakan Tita merupakan mobil dinas menteri.

“Kalau begitu, ini bukan soal beli mobil, ini soal mencarinya di mana. Kenapa saya marah ke Panchi padahal saya tahu sudah dibeli, siapa yang mau pakai mobil itu?” kata SIL.

– Jadi, inisiatif membelikan mobil untuk anak Anda yang diberi nama Tita itu atas nama Anda atau atas nama Panji? – tanya hakim.

“Saya minta bapak siapkan mobil, mobil Yang Mulia masih banyak di kantor, jangan pakai plat nomor resmi atau pinjam kemana saja untuk Tita karena hanya kebetulan,” kata SIL.

“Karena selama ini dia menggunakan mobil cadangan saya, mobil pengawal, di rumah dinas Wiccan,” kata SYL.

Kemudian hakim bertanya mengapa SIL marah kepada Panji dan bukan Tita dan memintanya mengembalikan mobil tersebut.

“Yah, kalau kamu tidak berusaha mendapatkannya kembali, atau jika kamu tidak menjualnya kembali, pada akhirnya anakmu akan menggunakannya,” kata Hakim.

“Saya kira saya marah karena Panji tidak dilanjutkan, saya bersumpah demi Yang Mulia di pengadilan,” kata SIL.

Baca Juga: SYL Mahkota Saksi dan Terdakwa di Sidang Hari Ini

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL memperoleh Rp44,5 miliar dengan cara memeras pejabat bawahan dan Direktorat di bawah Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Mohammad Hatta dan Kasdi Subagyono memerintahkan SYL. Staf Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 12 huruf B Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18. Pasal 1 KUHP (KUHP) dan Pasal 64 (1) KUHP. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top