SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mantan) yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kamantan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku termasuk orang miskin. nyanyian

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tifikor), Jakarta, dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar Senin (24/6/2024), SHIL menyebut rumahnya di BTN saat masih menjabat Gubernur. Sulawesi Selatan (Sulsal). ).

“Saya kaget Yang Mulia, saya salah satu menteri termiskin. Rumah saya di BTN Makassar waktu saya jadi gubernur. Nanti dicicil karena saya berharap di akhir perjalanan saya di umur 70 tahun. tahun saya akan berada di sini dan akan dicicil. “Ini yang ingin saya sampaikan Yang Mulia,” kata SYL dikutip dari video virprom.com yang direkam jurnalis Johanna Inda Noor Ratri.

Pengakuan tersebut disampaikan SHIL saat membantah telah melakukan sejumlah pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian melalui mantan ajudannya, Panji Regento.

Baca juga: Jaksa Ungkap Ada Transfer Rp 2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penampungan KPK

Selain itu, SYL juga membantah memerintahkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadinya.

“Saya di sini ingin mengatakan, saya meminta maaf atas segalanya dan berterima kasih kepada Tuan Cassidy. Saya sangat percaya bahwa di akhirat saya merasa seperti kita bersaudara. Dia selalu menghormati saya. Satu-satunya hal yang saya sesali malam ini, Yang Mulia, itu kalau sekjen yang dekat sama kamu selalu bersama, berdoa bersama, kenapa kamu takut sama panji? “Itu tidak masuk akal bagi saya, Yang Mulia,” kata Seal.

Setelah itu, SHIL mengklaim biaya-biaya yang selama ini dikeluarkan, termasuk yang dikeluarkan Kasadi, berkaitan dengan perjalanan atau keperluan dinas.

“Saya yakin apa yang dilakukan Sekjen terkait dengan perjalanan dinas dan kepentingan dinas. “Kenapa kamu tidak menyangkal hal seperti itu, itu bukan untuk kepentingan pribadi,” kata S.Y.L.

“Kalau untuk kepentingan pribadi, kenapa sebenarnya saya ambil uangnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Saat SYL Sebut Jokowi Jadi Anak buahnya di APPSI…

Bahkan, di hadapan majelis hakim, Shil berani bersumpah tidak akan pernah memecat atau memindahkan karyawan hanya karena uang titipan.

“Saya berjanji kepada Tuhan yang ada dan saya siap menerima hukuman apa pun,” kata Seal.

Diketahui, SHIL dituduh melakukan pemerasan melalui ancaman dan menerima hibah sebesar 44,5 miliar euro. Pungli itu dilakukan bersama Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasadi Sobagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (2023) Mohamed Hatta yang turut menjadi tersangka.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari perwira pangkat 1 beserta timnya, antara lain untuk keperluan membayar kebutuhan pribadi S.Y.L.

Atas perbuatannya, SHIL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ( 1) 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: SYL Bantah Perintah Sekjen Kementerian Pertanian untuk Kumpulkan Uang dari Bawahannya Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https:// www.whatsapp.com /channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top