SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membayar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebagai pengacara dengan uang pribadi.

Hal itu diungkapkan SYL saat sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang turut dihadiri Febri sebagai saksi dalam persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/6/2024). . ).

Sedangkan Febri merupakan pengacara SYL pada awal mula kasus korupsi yang menjeratnya pada Agustus 2023.

“Saya membayar Febri dengan uang pribadi saya,” ujarnya.

Febri sendiri mengaku melalui Managing Partner Visi Law Office menerima Rp3,1 miliar dengan mengikuti SYL dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Istri Dapat Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Itu Kegiatan Dharma Wanita

Awalnya, Jaksa KPK (JPU) mendalami penerimaan uang Febri sebagai mantan pengacara SYL dan menangani penyidikan serta membuka penyidikan.

Namun Febri enggan membeberkan secara rinci berapa besaran biaya yang diterima.

Jaksa KPK terus mendalami penerimaan uang tersebut karena diduga uang tersebut digunakan untuk membayar jasa hukum yang diperoleh dari hasil patungan antar pejabat Kementerian Pertanian.

Karena Febri enggan menjawab secara langsung, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih pertanyaan jaksa untuk dijawab Febri.

Lebih lanjut, Febri sebelumnya mengungkapkan tim kuasa hukum menerima uang sebesar Rp 800 juta saat mendampingi SYL dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Lewat Wawancara Saksi, SYL Tekankan Distribusi Sembako dan Penyewaan Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

“Baiklah, kamu yang menjawab survei itu, akulah yang bertanya padamu, karena kamu bilang ‘kami juga menerimanya saat survei’, tolong beri tahu aku seberapa besar surveinya saat itu?” » tanya Rianto.

“Baik, karena Yang Mulia yang meminta saya menjelaskan apa yang sedang diselidiki Yang Mulia, jadi untuk proses penyidikannya total nilainya Rp 3,1 miliar,” jawab Febri.

“Rp. NOK 3,1 miliar? » tanya Rianto memastikan.

“Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” tambah Febri.

Febri menjelaskan, nama tersebut disepakati dengan SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top