SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku membayar mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fabri Diansia sebagai pengacaranya dengan uang pribadi.

Hal itu terungkap oleh SHIL dalam persidangan kasus pemerasan dan dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kamantan), dan Fabri pun ikut menjadi saksi dalam sidang tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (06/03/2024). ).

Sedangkan Fabri merupakan pengacara SYL pada awal kasus korupsi yang menjeratnya pada Agustus 2023.

“Saya membayar Fabray dengan uang pribadi saya,” katanya.

Fabri sendiri mengaku melalui Managing Partner Visi Law Office menerima Rp 3,1 miliar selama proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama SYL.

Baca juga: Perempuan Terima Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, Sharjah: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Awalnya, Kejaksaan KPK (JPU) mendalami penerimaan uang Fabri sebagai mantan pengacara S.Y.L. melakukan penyelidikan dan memulai penyelidikan.

Namun Fabri belum mau membeberkan berapa jumlah pasti pengakuan yang diterimanya.

Jaksa KPK masih mendalami penerimaan uang tersebut karena diduga uang tersebut digunakan untuk membiayai jasa hukum yang dikumpulkan dari perusahaan patungan pejabat Kementerian Pertanian.

Karena Fabri tak mau menjawab secara langsung, Ketua Hakim Rianto Adam Ponto sendiri yang menjawab pertanyaan JPU untuk Fabri.

Selain itu, Fabri sebelumnya mengabarkan tim kuasa hukum menerima uang Rp 800 juta dalam proses penyidikan SYL.

Baca juga: Tanya Saksi Mata, SYL Tekankan Distribusi Sembako dan Penyewaan Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

“Baiklah, kamu jawab penyidikannya, akulah yang bertanya padamu, karena kamu bilang ‘kami juga sedang diselidiki’, tolong beritahu aku berapa lama penyelidikannya saat itu?” tanya Rianto.

Oke, itu yang diminta Yang Mulia kepada saya untuk menjelaskan apa yang diselidiki, jadi total nilai proses penyelidikan adalah 3,1 miliar euro, jawab Fabri.

“$3,1 miliar?” Rianto memintanya untuk mengkonfirmasi.

“3,1 miliar RAF untuk tiga klien,” tambah Fabri.

Fabri menjelaskan, nominal tersebut disepakati dengan SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Mesin Pertanian Mohamed Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top