SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya di Makassar BTN dan Selalu Kebanjiran

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terisak-isak saat mengatakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan masih sesekali terendam banjir.

Pernyataan itu disampaikan SYL saat membacakan pembelaan atau nota pembelaan tentang dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya SYL mengaku tidak ada niat korupsi. Sebab, kalau mau korupsi, itu dilakukan saat dia masih menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Kasus Pungli SYL Tak Jelas, Firli Bahuri Merasa Jadi Sandera

Berbicara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024), SYL mengatakan, “Kalau saya memang niat, pasti sudah saya lakukan sejak pertama kali menjabat”.

Sedangkan SYL menjabat Bupati Gowa dua periode dan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode.

Menurutnya, jika dia benar-benar terbukti melakukan korupsi selama menjabat sebagai pejabat, maka kekayaannya akan sangat besar.

“Waktu banjir datang rumahku masih terendam air bapak, di Makassar aku tinggal di BTN,” isak SYL.

“Saya tidak bisa disuap oleh orang lain Yang Mulia, itu tidak normal” ucap SYL merengek.

SYL mengaku selama ini menerima uang tersebut hanya dari gaji pejabat dan perjalanan Menteri Pertanian.

Baca Juga: SYL Baca Undangan Sendiri Hari Ini

Ia juga mengaku selalu bertanya kepada asistennya Panji Hartano dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) tentang asal usul uang atau barang yang diterima.

Mereka kemudian menjawab, besaran atau pendanaan yang diterima SYL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kata-kata khas yang selalu saya ingat: ‘Ini dihitung, Pak. “Itu hak prerogratif Pak Menteri,” kata SYL.

“Doa saya tidak akan berhasil jika dia tidak mengucapkannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara karena pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian.

Selain hukuman fisik, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda Rp500 juta setara 6 bulan penjara.

Baca Juga: Baca Pledoi, SYL Tuntut Bebas dan Tuding Mantan Wakil Juru Bicara Fitnah

SYL juga divonis denda tambahan sebesar Rp44.269.777.204,00 sebagai restitusi negara dan denda tambahan sebesar $30.000 (AS) selama 4 tahun penjara.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 e Juncto 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 § 1 KUHP) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan pertama.

Pungli dilakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top