SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

JAKARTA, virprom.com – Pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat ancaman tidak langsung dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan mengundurkan diri jika tidak lagi menjabat.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan kepuasan para pelaku. Kementerian Pertanian RI menangkap SYL.

Ancaman itu terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto Nomor 49 dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15 April 2024).

Baca juga: Direktur Kementan Akui Diminta Rp 5 Juta 10 Juta untuk Ikuti SYL di Kunker.

 

Dalam keterangannya, Prihasto merasa mendapat ancaman dari pernyataan SYL.

“Mohon izinnya Yang Mulia, ini keterangannya untuk mengingatkan kembali saksi, di BAP saksi nomor 49. Saya pernah secara tidak langsung mendapat ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya, saya berkumpul dengan para petinggi terkait lainnya di ruang “Saat itu Pak Syahrul Yasin Limpo bilang, ‘Kalau tidak setuju dengan saya, keluar.’,” kata jaksa yang membacakan BAP Prihasto.

“Pemahaman saya atas pernyataan ini adalah mereka yang merasa tidak bisa setia kepada orang tersebut akan diminta mundur. Loyalitas berarti mampu memahami permintaan Syahrul Yasin Limpo terkait dengan kontribusi yang diminta untuk kebutuhan ekstra-anggaran Syahrul Yasin Limpo.’ Beneran?” tanya jaksa membenarkan BAP Prihasto.

Baca Juga: Unsur BPK rencanakan kelancaran proyek food estate jika terjadi SYL, tol MBZ dan BTS 4G

Menanggapi pertanyaan tersebut, Prihasto menjelaskan, ancaman ketidaksetiaan tidak disampaikan langsung oleh SYL.

“Ya, itu yang saya katakan secara tidak langsung. Tidak ada yang langsung, kata Prihasto.

“Ini (BAP Nomor 49)?” Minta jaksa mengkonfirmasi lagi.

Sekali lagi, pejabat Departemen Pertanian ini menjelaskan bahwa tidak pernah ada ancaman langsung. Namun, dia memahami pernyataan tersebut sebagai ancaman jika tidak setia.

“Dalam keterangan kami di BAP, kami sampaikan secara tidak langsung, bukan tidak langsung, yaitu kalau tidak setia, tapi tidak terlintas, maaf kami tidak menjelaskan, tidak datang.” dalam konteks itu, tapi kami merasa sama saja pak, kata Prihasto.

“Tapi apa yang aku baca sebelumnya itu benar? Pernahkah ada yang mengucapkan kata ‘kalau tidak benar’?” tanya jaksa untuk konfirmasi.

“Satu kali. Itu terbawa ke seluruh Tingkat I. Kalimat itu juga terbawa ke seluruh Tingkat I,” kata Prihasto.

Baca juga: KPK Duga SYL Bepergian ke Luar Negeri, Tapi Disebut-sebut sebagai Pejabat

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang senilai Rp44,5 miliar dari tekanan bawahan dan manajemen di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Bidang Politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita dan kumpulan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top