SYL Jalani Sidang Tuntutan Perkara Pemerasan pada 28 Juni, Vonis 11 Juli

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pusat di Jakarta telah menyiapkan jadwal sidang ketiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian RI. (Kementan).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (Sekjen) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Pengumuman itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh usai memeriksa Hatta yang merupakan saksi Mahkota terdakwa SYL dan Kasdi, dalam sidang yang digelar Rabu (19 Juni 2024).

“Pada hari Senin kami telah meminta pemeriksaan terhadap saksi Shalu Yassin Limbo dan kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa,” kata Hakim Rianto dalam persidangan.

BACA JUGA: SYL pekan depan jadi saksi resmi kasus pungli Kementerian Pertanian

Hakim kemudian meminta JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap SYL, Kasdi dan Khatta pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara itu, para terdakwa diberi kesempatan membaca catatan atau keterangan pembelaannya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Terdakwa dan kuasa hukumnya mempunyai waktu tujuh hari untuk mempersiapkan pembelaan.

“Jika ada salinan kedua pada hari Senin tanggal 8 Juli, jika ada salinan kedua pada tanggal 10 Juli maka akan diambil keputusan pada tanggal 11,” kata Hakim Rianto.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dari anak buahnya dan Ditjen Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Mantan Sekretaris Utama Pertanian Akui Takut Kehilangan Pekerjaan Usai Perintah Pengangkatan Kembali SYL

Pemerasan diduga dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, dan agen politik khusus tersebut adalah jihadis Imam Fahmid dan asistennya Panji Hajato.

Perbuatan SYL dan anak buahnya diduga melanggar Pasal 31, Pasal 12(e) dan Pasal 12(B) serta Pasal 55(1) dan Pasal 18 Undang-Undang Kejahatan Pemberantasan Korupsi Republik Korea tahun 1999. . (KUHP) § 1 Sambung Btk. Pasal 64 Ayat 1. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top