SYL Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan di Kementan Pekan Depan

Jakarta, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) akan memberikan kesaksian pada Senin (24/6/2024) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kumentan) RI.

SYL juga menjadi tergugat dalam gugatan ini. Namun, terdakwa Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekgen), dan Mohammad Hatta, mantan Direktur Jenderal Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan Senin pekan depan.

Oleh karena itu, persidangan ini dijadwalkan untuk pemeriksaan silang saksi Shahrul Yassin Limpo pada hari Senin, kata Ketua Hakim Lianto Adam Pontho saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. katanya. (19) /Juni 2024).

Baca juga: Mantan Sekjen Kementan Akui Berisiko Kehilangan Pekerjaan Usai SYL Perintahkan Penggalangan Dana

Hakim Leant mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap terdakwa pada Senin depan. Ketiga terdakwa dalam kasus ini akan diperiksa bersama.

Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap SYL, Kasdi, dan Hatta pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sementara itu, para terdakwa mendapat kesempatan membacakan catatan pembelaan dan argumentasinya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Terdakwa dan tim kuasa hukumnya mempunyai waktu tujuh hari untuk mempersiapkan pembelaannya.

“Jika ada penggandaan pada hari Senin (8 Juli), jika ada penggandaan pada hari Senin (10 Juli), maka putusan akan dijatuhkan pada tanggal 11,” kata Hakim Leant.

Baca juga: Kementan Beli Rompi Anti Peluru dari SYL ke Papua

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar dengan cara memeras anak buahnya dan Ditjen Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, Kasdi Subajiono. Imam Mujahidin Fahmid, Staf Khusus Bidang Kebijakan, dan asistennya Panj Harjant.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12e dan 12B jo Pasal 18 dan 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijerat dengan pidana. ). ) Pasal 64(1) 1d UU KUHP. Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top