SYL Jadi Saksi Mahkota dan Diperiksa sebagai Terdakwa Dalam Persidangan Hari Ini

Jakarta, kompas. KAM – Mantan Menteri Pertanian (Minton) Suhrul Yasin Limpo (SYL) akan menjadi saksi Mahkota pada Senin (24/6/2024) dalam kasus dugaan pemaksaan dan dominasi di Kementerian Pertanian (Minton) RI. )

Saksi Mahkota adalah terdakwa yang bertindak sebagai saksi terhadap terdakwa lain yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Dalam kasus malpraktek dan penyelewengan di Kementerian Pertanian ini, SYL juga ikut didakwa.

Namun dalam sidang hari ini, SYL akan duduk sebagai saksi untuk para terdakwa, Kasdi Sabbagiano, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Mohammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian.

Senin untuk pemeriksaan saksi Sehral Yasin Limpo, kata Ketua Hakim Rianto Adam Ponto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPICOR) pada Rabu 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Tangkap Direktur Kementerian Pertanian Kasdi Sabaviano

Sebelumnya dalam sidang, Hakim Rianto mengatakan agenda sidang hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Ketiga terdakwa akan diadili bersama dalam kasus ini.

Kemudian kami melanjutkan persidangan terhadap ketiga terdakwa, kata hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL memperoleh Rp44,5 miliar dengan memeras pegawai dan departemen di bawah Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Perambahan tersebut konon dilakukan SYL atas perintah Muhammad Hatta, seorang Kasdi Sabbagian. Pejabat Kebijakan Khusus, Imam Mujahideen Fahim, dan wakilnya, Panji Harjanto.

Baca Juga: Sidang Kasus Penculikan SYL Dimulai 28 Juni, Hukuman 11 Juli

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 18 UU Tahun 1999 jo Pasal 12E dan Pasal 12B UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999. UU RI No 31 55 dengan ayat (1) KUHP Pasal 1 KUHP Pasal 64 (1). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top