SYL Divonis 10 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terbukti secara hukum melakukan pemerasan uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Oleh karena itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan subsidernya divonis empat bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan SYL melanggar Pasal 12 Huruf E, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti pada hitungan pertama.

Menurutnya, hakim menyebutkan sejumlah faktor yang membebani putusan tersebut, yakni SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, sebagai penyelenggara negara yakni sebagai Menteri Pertanian, ia tidak memberikan contoh yang baik sebagai pelayan masyarakat.

Baca Juga: Hukuman 10 Tahun dalam Kasus SYL

SYL saat itu disebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa, keluarga terdakwa, dan rekan-rekan terdakwa menikmati tindak pidana korupsi yang diakibatkan perbuatan terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta. . ), Kamis (11/7/2024).

Namun yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun. Selanjutnya, ia tidak pernah dihukum dan memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam menangani krisis pangan di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, SYL diyakini telah mendapatkan beberapa penghargaan dari pemerintah Indonesia atas kiprahnya. Kemudian berperilaku sopan saat ujian saat ujian.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa mengembalikan sebagian uang dan harta benda hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Hakim Rianto.

Baca Juga: Kubu SYL Sebelum Vonis Kasus Pungli Kementan: Ambil Keputusan Seadil-adilnya

Dalam putusannya, hakim mencatat SYL kedapatan melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsinton) Kementerian. Pertanian Muhammad Hatta.

SYL disebut memerintahkan Staf Khusus (Stephsus) Menteri Pertanian Imam Mujahideen Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan rekannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang bersama atau bersama dari pejabat golongan I di kementerian. pertanian.

Dalam perintahnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini meminta alokasi anggaran sebesar 20 persen kepada setiap sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga: SYL Pantun Beri Lagi, Promotor KPK: Jangan Pura-Pura Jadi Pahlawan Kalau Masih Suka Penyanyinya

SYL mengancam jajaran di bawahnya jika tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, maka jabatannya akan terancam dan bisa saja dimutasi atau dijadikan pengangguran.

Jadi total uang yang didapat SYL selama menjabat Menteri Pertanian secara paksa adalah 44.269.770.204 dan 30.000 dollar AS.

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bersubsidi enam bulan penjara.

SYL juga divonis tambahan denda sebesar Rp44.269.777.204 ganti rugi tunai kepada negara dan tambahan 30.000 dollar AS hingga empat tahun penjara.

Baca Juga: Dua bocah SYL akan menghadiri sidang hukuman hari ini Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top