SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sjahrul Yasin Limpo (SYL) sedang “menata” jika pengurus Partai Nasdema meminta pencopotan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen) Kementerian Pertanian Prihasto Setjano saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkannya sebagai saksi kemungkinan pemerasan dan pemuasan. Kementerian Pertanian RI menarik SYL.

Pernyataan SYL itu disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto Nomor 49 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/4/2024).

Dirjen Hortikultura dalam keterangannya mengatakan, SYL akan turun tangan jika petinggi NasDem meminta pencopotan jabatan eselon I di Kementerian Pertanian jika tidak memenuhi permintaan partai tersebut.

Baca juga: SYL Pejabat di Bawah Kementan: Yang Tak Antre Sebaiknya Mundur

“Yang bersangkutan mengumpulkan saya dan Eselon I serta Syahrul Yasin Limpo secara keseluruhan menyampaikan di hadapan kami bahwa para petinggi NasDem telah meminta untuk mencopot seluruh Eselon I jika tidak dapat memenuhi permintaan partai, namun Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa Yang bersangkutan turun tangan dengan mengatakan, sepanjang dia “menunjukkan tidak ada pejabat yang dicopot, itu membawa kami ke Eselon I untuk memenuhi permintaan terkait,” kata jaksa, dengan membacakan BAP Prihasto.

Maksud batch request itu terkait pengadaan proyek komoditas utama, rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), paket batch yang akan dikembangkan. Pernahkah?

“Tepat sekali,” kata Prihasto.

Prihasto mengungkapkan kepada jaksa, ada permintaan dari pejabat NasDem untuk menyediakan Proyek Sembako dan RIPH.

Baca juga: Dirjen Kementan Akui Dituntut 5 Juta hingga 10 Juta Saat Berpergian Bersama SYL ke Kunker

 

“Saksi juga tahu kalau pemberian sembako itu untuk kepentingan Partai NasDem? kata jaksa.

Prihasto menjawab, “Tahu.”

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dari hasil pemerasan anak buah dan Direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan disebut dilakukan SYL atas perintah Muhamed Hat, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. Dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; Pejabat Khusus Politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top