SYL Diare, Sidang Pemeriksaan Saksi Dilanjutkan Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sjahrul Jasin Limpo (SIL) ditunda.

Keputusan penundaan tersebut diambil oleh Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh karena Sjahrul Yasin Limpo disebut mengalami diare selama persidangan.

Peristiwa ini terjadi saat kuasa hukum SIL membeberkan kondisi kliennya saat empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (PPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diperiksa.

“Yang Mulia, saya baru tahu kondisi klien ternyata diare parah,” kata kuasa hukum SIL saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Saksi Ungkap Eselon 1 Kementerian Pertanian Bayar Rs 500 Crore untuk Beli Mobil Innova untuk SIL

Mendengar pernyataan tersebut, panel memutuskan untuk melihat kondisi kesehatan SIL. Tak lama kemudian, majelis sepakat menunda persidangan hingga pekan depan atau Senin, 6 Mei 2024.

Hakim Rianto pun memerintahkan JPU KPK mengembalikan empat saksi yang diperiksa.

Keempatnya adalah mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI Abdul Hafidh dan Kepala Fungsional Kementerian Pertanian (Rumga) Arief Sopian.

Selanjutnya pegawai Kantor Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus dan Agung Mahendra pegawai kontrak di luar PNS Kantor Umum Kementerian Pertanian.

Artinya Pak (jaksa), saksi ini akan dihadirkan kembali dan kita akan mendengarkan (menambah) saksi lainnya pada minggu depan, tanggal 6 Mei, kata Hakim Rianto kepada jaksa.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Minta Syahrul Yasin Limpo Rp 50 Miliar

Hakim Rianto meminta para saksi yang hadir meminta maaf karena terdakwa sedang sakit. Para saksi juga diminta hadir kembali pada sidang selanjutnya.

“Baik saksi, mohon pengertiannya saudara, kita belum bisa melanjutkan persidangan. Salah satu terdakwa Pak Sjahrul Yasin Limpo merasa agak tidak enak badan ya hari ini dia diare pak,” kata Hakim Rianto.

“Jadi kami tunda dulu dan lanjutkan pemeriksaan Anda minggu depan, Senin depan,” kata hakim lagi.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sjahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp44,5 miliar karena memeras anak buahnya dan direktorat di Kementerian Pertanian karena kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini diduga dilakukan Sjahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hata; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subaggiono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Hapus Chat Usai Berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Pincang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top