SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut telah mengeluarkan dana perjalanan dinas bagi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) selama empat tahun menjabat.

Demikian kesaksian Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi berikut ini mengenai dugaan tip dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementani). membela SYL, Senin (03/06/2024).

Dedi mengatakan, total belanja negara yang dikeluarkan SYL selama empat tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp6,8 miliar.

“Semuanya, Yang Mulia, semua ada di BAP (protokol penyidikan), kalau tidak salah Rp 6,8 miliar untuk empat tahun,” kata Dedi saat bersaksi di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor); Batavia Tengah, Senin.

Baca juga: SYL dan Tamasya Keluarga Ditanggung Kementerian Pertanian, Tanpa Biaya Makan dan Tanpa Kecantikan.

Dalam kesempatan tersebut, hakim juga menanyakan mengenai dana yang dikucurkan SYL melalui mekanisme penagihan kepada pegawai Kementerian Pertanian.

“Itu yang diincar kantor umum, menurut laporan Bu Sesba, bagian SDM, misalnya (saran) ke Arab Saudi, saya ingat dipatok Rp 500 juta misalnya,” kata Dedi.

“Jutaan Rp biar kenyang?”

“Ya,” jawab Dedi.

Dedi juga menuturkan kepada dewan juri, seringkali Badan Kepegawaian tidak mencapai target pembiayaan yang disyaratkan SYL.

Baca juga: Kementan menuntut kembali tunjangan perjalanan dinas pegawai SYL hingga 50 sen

Oleh karena itu, hal tersebut terus digugat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang merupakan salah satu terdakwa dalam persidangan.

“Seringkali Anda menelepon dan langsung siap. Atau setelah rapat estafet pertama dengan Sekjen, biasanya Sekjen akan kembali mengingatkan untuk “segera selesai,” kata Dedi.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL memperoleh Rp44,5 miliar melalui pemerasan terhadap bawahan dan direktur di Kementerian Pertanian untuk urusan pribadi dan keluarga.

Pungli ini dilakukan SYL atas perintah Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Politik Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto.

Dengan perbuatannya, SYL melanggar Pasal 12(e) dan Pasal 12(B) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto dengan Pasal § 55 Ayat 1 s/d 1 StGB (KUHP) ya. 64. Pasal (1) KUHP.

Baca juga: Istri SYL: Karena permohonan umrah belum diterima, maka kami tidak akan membayar. Dengarkan sebagian kecil berita dan bacaan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda dan akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top