Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, tak mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (SPC) yang mengubah syarat usia daerah. kandidat utama.

Menurut Mardani, dengan keputusan tersebut pihaknya mendukung generasi muda agar bisa maju dalam pemilihan umum daerah (Pilkada).

“Kami mendukung generasi muda yang mencalonkan diri dalam pilkada. KPU segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung tersebut. PKS siap mencalonkan generasi muda untuk maju di pilkada, kata Mardani saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Ambil Pelajaran dari MA dan MK, Terus Mainkan Hukum Demi Kemaslahatan Penguasa

Bagi Mardani, perubahan syarat usia yang sudah diputuskan MA harus dimanfaatkan partai politik untuk mengangkat tokoh-tokoh muda.

Untuk itu, PKS mendorong KPU RI segera menindaklanjuti keputusan MA tersebut agar parpol bisa segera mengangkat generasi muda yang sudah matang secara politik.

“Wajar saja kalau PKS mengangkat mereka yang pernah menjadi kader dan membangun partai. “Semuanya tetap harus ada proses, bukan sesaat,” kata Mardani.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (HUM) yang diajukan Presiden Jenderal Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Putusan MA semakin perkuat dinasti politik Jokowi

Materi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditinjau mengenai batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

“Dilonggarkan permohonan HUM,” demikian putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikutip dari laman MA, Kamis (30/05/2024).

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Gubernur . , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU menyebutkan: “Umur calon gubernur dan wakil walikota paling rendah 30 (tiga puluh) tahun, dan calon bupati dan wakil bupati berusia 25 (dua puluh lima) tahun. berdasarkan penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota”.

Baca juga: Keraguan Masyarakat: Keputusan MA Lancarkan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 Nomor 9 PKPU Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai ditafsirkan paling singkat 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur. bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota hasil pelantikan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan surat Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau walikota dan wakil walikota. Walikota.

Dengan demikian, seseorang yang telah berusia minimal 30 tahun dapat menjadi calon gubernur dan wakil walikota, dan calon bupati dan wakil walikota, atau calon walikota dan wakil walikota jika pada saat melakukan penanaman modal telah berusia minimal 25 tahun. . , bukan bila ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Pendapat PDI-P dan Golkar Soal Perubahan Batasan Usia Calon Bupati Mahkamah Agung

Putusan ini telah diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Yulius dan Ketua Hakim Cerah Bangun serta Ketua Hakim Yodi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top