Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memperkirakan jumlah calon non-partai pada pemilu 2024 akan berkurang.

Salah satu faktornya, fakta bahwa pemilu lokal dan nasional diselenggarakan pada tahun yang sama, dianggap sebagai faktor pembeda yang sangat penting.

“Pemilih masyarakat dan aktor politik belum pulih sepenuhnya dari lelahnya pemilu serentak 2024. Hal ini juga yang membuat antusiasme aktor politik lokal terhadap pencalonan perseorangan sangat rendah,” kata Titi kepada virprom.com, Senin (13/13). . ). Mei 2024).

Baca juga: Kami akan periksa bukti dukungan calon wakil daerah independen dan kunjungi warga satu per satu.

Kurangnya antusiasme masyarakat dan aktor politik ini tidak lepas dari faktor kedua, yakni rumitnya persyaratan pasangan calon kepala daerah independen yang bisa berjalan melalui jalur non-partisan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon non-partai harus menyampaikan persyaratan permohonan terlebih dahulu ke KPU.

Dukungan tersebut merupakan persentase dukungan mayoritas warga di daerah tersebut yang mempunyai hak pilih. Besaran dukungan tersebut dirinci dalam UU Pilkada.

Pengajuan permohonan ini merupakan syarat untuk mendaftar resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai politik, tidak memerlukan verifikasi.

Selanjutnya, permohonan berupa salinan KTP atau sertifikat Dukcapil diverifikasi keabsahannya secara administratif dan faktual oleh KPU masing-masing daerah.

Baca juga: Berapa KTP yang Harus Diunggah Calon Bupati dan Bupati Independen Jika Independen?

Verifikator memastikan warga yang menyerahkan salinan KTP ke KPU benar-benar hadir dan mendukung pasangan calon.

Karena setiap warga negara hanya bisa mendukung satu pasangan calon, KPU juga berencana menganalisis duplikasi pada tahap verifikasi.

Selain itu, proses verifikasi permohonan dilakukan melalui sensus/survei, bukan penyaringan/sampling.

Melalui itu, verifikator memeriksa satu per satu warga yang disebut mendukung calon tertentu.

Verifikasi kebutuhan dukungan yang dilakukan melalui sensus membuat persyaratannya semakin ketat: calon perseorangan tidak hanya memiliki basis kerakyatan dan politik, tetapi juga didukung oleh modal yang besar, kata Titi.

Komite Pertimbangan Demokrasi Pemilu (Perludem) pun mengungkapkan kesedihannya karena sosialisasi yang dilakukan KPU kurang maksimal terkait proses pencalonan independen.

Hal ini tertuang dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang belum diumumkan karena menunggu konsultasi dengan DPR dan pemerintah, padahal tahap pencalonannya sendiri sudah dimulai. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top